Untuk
mendapatkan kredit pemilikan mobil, perlu dinilai penghasilan pemohonan.
Cara
penilaian : - pendapatan tetap/pokok dihitung penuh
-
Pendapatan
tambahan dihitung setengah
-
Pendapatan
keluarga (suami/istri) dihitung sepertiga.
Apabila
jumlah pendapatan lebih besar atau sama dengan Rp. 1.000.000,- mendapat kredit
SEDAN,kurang dari itu tetapi masih lebih besar dari Rp. 500.000,- mendapat
kredit MINIBUS, selain itu tidak berhak mandapat kredit.
jawab : coding program
Tidak ada komentar:
Posting Komentar